Implikasi Kebijakan Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGaR) Terhadap Hasil Produksi Garam Rakyat di Kabupaten Cirebon
Abstract
Pemanfaatan sumberdaya kelautan masih menghadapi banyak kendala dalam mengoptimalkannya, termasuk pemanfaatan air laut sebagai bahan baku garam (salah satu jenis sumberdaya non hayati kelautan). Besarnya potensi produksi dan kebutuhan garam menempatkan garam sebagai komoditas yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Pertanian dilakukan di ladang-ladang garam secara tradisional menggunakan teknologi hasil warisan pendahulunya, dengan menghasilkan produksi dan kualitas garam yang rendah, kondisi ini membuat perekonomian dan pendapatan petambak garam tergolong rendah. Penelitian ini dilaksanakan pada Bulan Mei - Juli 2016, untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan PNPM PUGAR yang ada di Kecamatan Kapetakan dan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Pelaksananan kebijakan PNPM PUGaR di Kecamatan Kapetakan dan Pangenan, Kabupaten Cirebon menggunakan prinsip bottom-up, yaitu berdasarkan pada usulan yang telah disepakati oleh masyarakat sendiri melalui musyawarah tetapi tidak lepas dari arahan pemerintah pusat sesuai tujuan yang ditargetkan oleh pemerintah. Pelaksanaan tersebut sudah berjalan dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Peningkatan modal awal produksi melalui dana BLM, kualitas produksi meningkat dari KP 3 menjadi KP 2 dan KP 1 diikuti kuantitas garam yang meningkat 2-3 kali lipat dirasakan oleh petambak garam dengan adanya pembinaan, pendampingan serta dukungan peralatan yang modern dalam menghasilkan produksi garam. Kebijakan PUGaR yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan dapat menimbulkan dampak sesuai dengan tujuan kebijakan PUGaR dalam pengentasan kemiskinan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan sebagai bentuk representasi dari tujuan nasional bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dan pendapatan serta pertumbuhan wirausaha kelautan dan perikanan.
References
Badan Badan Pusat Statistik Kecamatan Cirebon. 2015. Statistik Kecamatan Pangenan Tahun 2015.Bappeda Kabupaten Cirebon. 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon. 2015. Laporan Akhir Tenaga Pendamping PUGaR.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon. 2015. Laporan Tahunan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon 2015.
Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2014. Petunjuk Teknis Implementasi Teknologi Ulir Filtrasi (TUF) Isolator dan Pembangunan Gudang.
Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengambangan Usaha. 2015. Petunjuk Teknis PUGaR.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut - Direktorat Jasa Kelautan. 2016. Petunjuk Teknis PUGaR
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. 2015. Laporan Kegiatan Pendataan Garam Tahun 2015
Setyaningrum. 2015. Tingkat Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) ditinjau dari Aspek Produksi, Distribusi, Permintaan Pasar dan Sosial Budaya. Fakultas Teknik. UNDIP
Sulistiyani. 2015. Dampak Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PNPM PUGaR) Terhadap Petani Garam Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Fakultas Ilmu Sosial. UNY
Copyright (c) 2017 https://perikanan.usni.ac.id/

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.